Bawaslu Humbahas Sosialisasikan Peraturan dan Non Peraturan Terkait Pemilu 2024

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Humbahas.

Humbahas, Lintangnews.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang, di aula Hotel Martin Anugerah, Rabu (23/11/2022).

Kegiatan itu dihadiri Dosen Hukum dari Universitas Nommensen Kota Medan, Janpatar Simamora, Kepolisian, Kejaksaan, partai politik (parpol), Aparatur Sipil Negara (ASN), masyarakat dan anggota Panwaslu.

Ketua Bawaslu Humbahas, Henry W Pasaribu mengatakan, sosialisasi ini sebagai bentuk informasi dalam rangka kesiapan dan persiapan Pemilu 2024. Sehingga, dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu mendatang.

“Ini agar kita turut serta melakukan pengawasan, supaya Pemilu nanti berlangsung dengan aman kondusif ,jujur dan adil yang tidak menimbulkan sengketa atau pelanggaran dalam proses pemilihan,” kata Henry didampingi Koordinator Divisi SDM, Elfrida Purba saat membuka sosialisasi itu.

Henry menyampaikan, sekaitan peraturan dan non peraturan patut diketahui oleh Panwaslu Kecamatan, parpo, Kepolisian dan Kejaksaan hingga wartawan.

Tujuannya agar emua dapat mengetahui tentang peraturan dari Bawaslu, mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

“Hal ini sebagai bentuk upaya pengawasan terhadap Pemilu 2024. Salah satu bentuk pengawasannya adalah pelanggaran Pemilu. Misalnya, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu. Saat itu muncul 2 orang calon dari 1 partai yang mengusung dikarenakan dualisme kepengurusan,” kata Henry.

Tambah Henry, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, contohnya jika ditemukan adminitrasi tata cara pemungutan suara, maka masyarakat bisa melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Sementara sekaitan tidak pidana Pemilu, jika ditemukan oknum mengajak pada saat kampanye, menurut Henry itu bisa dilaporkan ke Bawaslu dan akan diproses ke  Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Namun, menurut Henry, saat ini sudah berbeda jika Bawaslu lebih fokus ke dalam upaya pencegahan mulai dari kordinasi, imbauan, termasuk membangun partisipasi pengawasan masyarakat.

“Kita (Bawaslu) berharap lebih mengupayakan pencegahaan. Ini agar nantinya dapat berjalan dengan maksimal, sehingga profesi pelanggaran Pemilu bisa diantisipasi,” pungkasnya.

Janpatar Simamora sebagai narasumber menambahkan, ada beberapa hal sekaitan kepemiluan. Ia menyebutkan, urgensi regulasi kepemiluan diantaranya memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas dan menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu.

“Juga memberikan kepastian hukum dengan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien,” pungkasnya.

Dia juga menyampaikan, sekaitan lingkup pengawasan Pemilu. Disebutkan, persiapan penyelenggaraan Pemilu, pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, netralitas ASN, TNI Polri, pelaksanan putusan/keputusan pejabat/lembaga terkait, pelaksanaan peraturan KPU, serta pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi pengawas pemilu.

Kemudian, berkaitan dengan mekanisme dan strategi, antara lain pengawasan. Yakni pengawasan secara aktif da pasif. Sedangkan strategi pengawasan yakni preventif (pencegahan terhadap potensi pelanggaran).

Terakhir, mengenai kunci pengawasan, diantaranya mematuhi aturan dan ketentuan, komunikasi dan koordinasi yang baik, menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, menjaga integritas, membangun sinergitas dengan semua kalangan, termasuk media massa. (JS)