Simalungun, Lintangnews.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) didesak agar menuntaskan dugaan keterlibatan banyak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tertentu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.
“Selain itu, perangkat Pemerintahan Nagori (Pemnag) dan Pangulu atau Kepala Desa di Simalungun, juga diduga turut terlibat mendukung salah satu paslon dimaksud,” papar Ketua Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DPRD Simalungun, Sariadi Saragih, Senin (9/11/2020).
Menurut Sariadi, informasi dugaan keterlibatan ASN, perangkat Nagori dan Pangulu itu sudah cukup viral saat ini. Sariadi menegaskan, akan menindaklanjuti informasi tersebut.
Sariadi juga menyampaikan, adanya dugaan bantuan pemerintah pusat berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diklaim sebagai bantuan dari salah satu paslon.
“Bantuan itu merupakan hak masyarakat kurang mampu dan yang memiliki UMKM. Bantuan itu murni dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM),” tukasnya.
Dia menilai, dugaan keterlibatan ASN, perangkat Nagori dan Pangulu mendukung salah satu calon dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Karena ada dugaan, ASN dengan jabatan tertinggi di lingkungan Pemkab Simalungun juga terlibat.
Sementara pihak terkait yang bisa memberikan sanksi disiplin terhadap ASN adalah Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Menurut Sariadi, apabila ASN yang terbukti terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu calon tidak tuntas di tangan Bupati, maka akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sariadi meminta Bawaslu tidak main-main dan segera menelusuri kebenaran dari informasi tersebut. Karena, jika itu benar, maka tindakan ASN dan Pangulu itu merupakan pelanggaran, sehingga harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika mereka (Bawaslu Simalungun) tak juga bergerak melakukan penelusuran, maka saya melalui lembaga DPRD Simalungun akan memanggil Bawaslu Simalungun guna mempertanyakan hal itu. Kami akan panggil Bawaslu dan mempertanyakan kinerjanya,” ujar Sariadi mengakhiri. (Rel/Zai)