Bayar Utang Teman Rp 200 Ribu, Seorang Gadis Diperkosa 2 ABG di Dalam Gubuk

Lampung Utara, Lintangnews.com | Awalnya diajak jalan-jalan, seorang gadis remaja di Lampung Utara diperkosa 2 remaja pria untuk membayar utang temannya.

Korban yang merupakan warga Kotabumi tersebut masih berusia 16 tahun.

Ke-2 remaja yang menjadi tersangka pemerkosaan itu sudah diamankan pihak Kepolisian, dan kini telah menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua anak baru gede (ABG) itu dilakukan anggotanya, pada Senin (29/7/2019) siang, berdasarkan laporan korban ke Polres Lampung Utara.

“Pelaku telah diamankan kemarin, dan tengah dalam pemeriksaan satreskrim dan PPA,” ujar Budiman Sulaksono, Rabu (31/7/2019). Demikian dilansir tribunnews.com, pada Sabtu (2/8/2019).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Tersangka SA (16) diamankan Tim Resmob di Bandar Jaya, Lampung Tengah. Sementara, tersangka FK (16) diamankan unit PPA di rumahnya di wilayah Kecamatan Abung Timur. Kedua tersangka merupakan warga Abung Timur.

“Tersangka SA kami amankan di depan Masjid Bandar Jaya, dan tersangka FK dijemput oleh anggota PPA dan Resmob di rumahnya,” ujar Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

Hendrik mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat SA menghubungi korban menggunakan WhatsApp. SA mengajak korban untuk jalan-jalan.

SA lalu mengajak rekannya, FK untuk menjemput korban. Kedua tersangka menjemput korban di rumahnya, pada Kamis (27/6/2019). Mereka kemudian berboncengan tiga meninggalkan rumah korban.

“Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (27/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB, di TKP pada salah gubuk di kebun singkong, daerah Pancasila, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara,” katanya.

Hendrik mengungkapkan, setibanya di gubuk di daerah Pancasila, tersangka mematikan mesin sepeda motor. Sementara, tersangka FK meninggalkan korban dan tersangka SA berdua di gubuk. Saat sedang berduaan itu, tersangka SA memerkosa korban.

“Setelah menyetubuhi korban, pelaku SA meminta korban melayani rekannya FK,” kata Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

“Pelaku SA beralasan untuk bayar utang dirinya kepada kawannya FK sebesar Rp 200 ribu.”

“Karena korban merasa takut dan suasana gelap, korban menuruti kemauan SA dan FK.”

“Dari kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Utara,” paparnya.

Ditambahkan Hendrik, dasar penangakapan terhadap kedua pemuda tersebut sesuai hasil penyelidikan atas LP/B/509/VII/2019/Polda Lampung/SPKT, tanggal 26 Juli 2019, tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan pelapor korban yang masih berusia 16 tahun. (*/LN)