BB 1 Paket Sabu dan 1 Unit HP, Seorang Residivis Narkoba Dituntut 7 Tahun Penjara

Siantar, Lintangnews.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Sakianto alias Kono selama 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (26/6/2019) sekira pukul 14.30 WIB.

Sekadar diketahui, Sakianto bukan hanya kali ini saja mendekam dibui, ia adalah seorang residivis dengan kasus yang sama. Ketika itu, ia divonis hukuman selama 2 tahun penjara, dan keluar pada tahun 2018 lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sakianto alias Kono dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan, adapun denda yang dikenakan kapada terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsideir 6 bulan,” ungkap JPU RO Damanik.

Selain itu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap RO Damanik.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba menyatakan kepada majelis hakim bahwasanya akan membuat nota pembelaan secara tertulis.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia. (Res)