Sergai, Lintangnews.com | Seorang pria inisial BG alias Ginda warga Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai Sergai), babak belur dipermak massa usai nekat merampas tas milik korban Leni Aulia (20), Senin (18/5/2020).
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan membenarkan penangkapan pelaku oleh warga bersama personil Polsek Perbaungan di sekitaran Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
Awalnya korban warga Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai, mengendarai sepeda motornya melintas di jalan umum Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan.
“Korban dipepet 2 orang laki-laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Vario nomor polisi (nopol) BK 5791 XAP, sembari mengancam dan menunjukan sebilah pisau. Pelaku pun menarik tas korban dan langsung melarikan diri,” sebut AKBP Robin, Selasa (19/5/2020).
Merasa panik, korban pun berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu, saksi Reda (33) mengejar kedua pelaku sambil berteriak. Massa pun berkerumun mengejar, sehingga salah seorang pelaku, Ginda berhasil ditangkap dan dimassakan. Sementara pelaku lainnya, Bayu (29) berhasil melarikan diri.
Mendapat informasi penangkapan pelaku jambret, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawa ke Rumah Sakit (RS) Melati untuk mendapatkan perawatan medis.
“Sementara barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario nopol BK 5791 XAP dan tas sandang berisikan uang tunai sebesar Rp 350 ribu dibawa ke Polsek Perbaungan,” sebut Kapolres.
AKBP Robin juga menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian mesin genset dan menjalani hukuman 1 tahun penjara. Diketahui pelaku baru 1 bulan bebas, karena adanya program asimilasi terkait Virus Corona (Covid-19).
“Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (TS)