Bebaskan Pelaku Cabul Anak, Komnas PA Desak Copot Kajari Tobasa  

Toba, Lintangnews.com | Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyoroti kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasa, Robinson Sitorus.

Ini karena memberhentikan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Torang Pangaribuan terhadap anak di bawah umur inisial NY (15) di Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.

“Kami menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobasa telah gagal paham dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembela negara. Bahkan melecehkan kerja keras penyidikan dan penyelidikan Polres Tobasa, serta penghinaan terhadap peran dan tugas Komnas PA, terutama pelecehan terhadap korban dan keluarganya,” sebut Arist Merdeka, Sabtu (2/5/2020).

Sebelum diketahui sudah berulang kali dilakukan perbaikan berkas kasus itu oleh Polres Tobasa atas petunjuk jaksa. Akhirnya jaksa menyatakan perkara sudah P21 (lengkap) dan siap menyusun tuntutan.

Namun sayangnya Kajari memberhentikan berkas itu dan membebaskan tersangka yang sudah sempat ditahan di Polres Tobasa. Ini hanya karena korban mencabut perkara dan damai disinyalir dengan transaksi uang antara pelaku dan pihak keluaga melalui jasa-jasa pihak lain.

“Penghentian dan tidak meneruskan tuntutan jaksa ke Pengadilan atas perkara kekerasan seksual terhadap korban yang diketahui anak miskin putus merupakan tindakan tidak terpuji dan melecehkan. Ini merupakan tindak kejahatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan,” papar Arist Merdeka.

Menurutnya, Robinson Sitorus layak diberhentikan dari jabatannya sebagai Kajari Tobasa. Arist Merdeka menilai, seharusnya jaksa membela korban dan menuntut maksimal pelaku atas perbuatannya dengan ancaman atau tuntutan hukum yang maksimal. Bukan justru membebaskan pelaku dan ‘menyakiti’ proses hukum terhadap korban.

“Kecurigaan yang mendasar ada apa di balik ‘transaksi’ korban dengan pelaku, serta sikap Kajari Tobasa atas perkara ini. Apakah Kejari Tobasa sudah ‘masuk angin, sehingga perkara tindak pidana luar biasa ini tidak diteruskan ke tingkat Pengadilan,” tukasnya.

Dia menuturkan, untuk kasus-kasus kejahatan seksual yang telah dinyatakan lengkap (P21), maka berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tidak dapat dihentikan. Ini karena kejahatan seksual masuk kategori tindak pidana khusus dan luar biasa, maka wajib diselesaikan dengan cara luar biasa, serta demi keadilan bagi korban.

“Jadi apa yang dilakukan Kajari Tobasa bersama Kasi Pidum itu disayangkan, karena merupakan sebuah pelecehan terhadap harkat dan martabat korban sebagai anak. Termasuk pelecehan dan pengabaian terhadap ketentuan UU yang mengatur tentang keadilan bagi korban,” papar Arist Merdeka.

Menyikapi hal ini, Komnas PA merekomendasikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera mengusulkan dan atau merekomendasikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membebastugaskan Robinson Sitorus dari jabatannya sebagai Kajari Tobasa.

“Kita bersama Tim Investigasi dan Advokasi Terpadu Komnas PA dan awak edia di Tobasa akan segera memberikan bukti-bukti menekan korban dan keluarganya. Juga transaksi uang dan bukti-bukti otentik atas latar belakang rekayasa penghentian kasus itu,” papar Arist Merdeka mengakhiri. (Frengki)