Beli Sabu dari Siantar, 2 Buruh Bangunan Ditangkap Polsekta Tanah Jawa

Simalungun, Lintangnews.com | Dua orang buruh bangunan di Afdeling IV Kebun Marihat, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ditangkap personil Polsekta Tanah Jawa, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Kedua buruh itu inisial, FE alias Faisal (24) warga Huta Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa dan RP alias Rocky (18) warga Kampung Tempel Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan.

Keduanya ditangkap personil Polsekta Tanah Jawa atas laporan warga melalui aplikasi Horas Paten. Warga merasa resah atas ulah kedua pemuda itu karena sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, Kamis (14/1/2021) membenarkan keduanya ditangkap personil Polsekta Tanah Jawa.

Barang bukti yang diamankan petugas.

“Keduanya ditangkap saat mengambil kaca pirex dari selah pelepah kelapa sawit,” sebut AKP Lukman.

Selanjutnya kedua tersangka membuka bagasi bawah tempat duduk sepeda motor Honda CB 150R nomor polisi (nopol) BK 4415-WAG yang mereka kendarai dan mengambil 1 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga sabu dengan berat kotor atau bruto 0,39 gram.

Kemudian 1 buah kaca pirex dan 1 buah ujung jarum suntik. Kedua tersangka mengaku membeli sabu itu dari Jalan Teratai, Kota Siantar.

“Kedua tersangka diiamankan untuk menjalani pemeriksaan dan akan ditahan untuk diproses sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk menindaklanjutinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun akan melakukan pengembangan sampai ke penjual guna mengungkap jaringan narkoba itu,” tukas AKP Lukman Hakim mengakhiri. (Rel/Zai)