Belum Terdaftar di DPT Pemilu 2019, Begini Caranya

Siantar, Lintangnews.com | Dalam rangka melindungi hak pilih warga negara Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang dimulai tertanggal 1-28 Oktober 2018.

Dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka layanan pemilih GMHP yang belum terdaftar di kantor Kecamatan dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) membuka layanan pemilih GMHP di Kantor Kelurahan.

Hal ini seperti disampaikan salah satu Komisioner KPUD Kota Siantar, Jafar Sidik Saragih saat berbincang-bincang dengan lintangnews.com, Senin (1/10/2018).

Dijelaskannya, dalam rentan waktu hampir sebulan, pihaknya akan melakukan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan DPTHP-1 yakni, meliputi

memasukkan daftar pemilih apabila masih ditemukan pemilih yang belum terdaftar. Selain itu, kesempatan ini juga untuk memperbaiki elemen data pemilih apabila ditemukan pemilih yang elemen datanya keliru atau belum lengkap.

“PPK dan PPS akan mengeluarkan data pemilih dari DPTHP-1 jika masih ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti pemilih ganda, pemilih yang belum berusia 17 tahun saat pemungutan suara, pemilih yang meninggal dan lainnya,” tandasnya. (elisbet)