Simalungun, Lintangnews.com | Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun, Tenggo Samosir akui adanya pemotongan upah para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ini membuat dirinya menyuruh para Bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan pemotongan dan sekaligus untuk menyetorkannya ke Ditjen Pajak.
“Saya yang menyuruh para Bendahara PPK memotong. Karena Kabupaten lain (KPUD) banyak yang memotong,” ungkap Tenggo pasca ditemui di ruang kerjanya di Jalan Jan Horailam Saragih, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun beberapa hari lalu.
Tenggo menuturkan, pihaknya memberikan uang itu (honor) semua ke Bendahara PPK. Selanjutnya Bendahara PPK menyalurkan dan memotongnya sebesar 5 persen sebagai Pajak Penghasilan (PPh).
“Kita gak berani mengambilnya itu. PPK mana menyebut kami yang memotong. Bersalahan saya rasa dia (PPK) itu dan kita gak berani memotongnya,” sebut Tenggo.
Mengenai uang sebesar Rp 475 ribu diterima anggota KPPS, Tenggo mengaku, kurang tau. “Kalau disini kita suruh memotong dan menyetorkannya. Saya yang menyuruh Bendahara PPK memotong. Karena Kabupaten lain banyak yang memotong,” paparnya.
Menurutnya, ada sebanyak 2.646 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Simalungun. Dengan jumlah KPPS sebanyak 5 orang per TPS dan sudah termasuk Ketua KPPS, sehingga total keseluruhannya 13.230 orang. Karena mencapai belasan ribu orang, membuat dirinya gak berani melakukan pemotongan.
“Disini (KPUD) tak ada pemotongan dan kita bayar semua. Gak berani kita memotong itu dan biarkan saja Bendahara PPK. Karena kan masih dibagi itu ke desa. Kita kan kirim ke Bendahara PPK,” ungkap Tenggo. (zai)