Berhentikan 992 Tunjangan Fungsional Guru, Bupati Simalungun Konsultasi ke Kemendikbud

Simalungun, Lintangnews.com | Bupati Simalungun, JR Saragih melaksanakan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beberapa hari lalu.

Konsultasi tersebut dalam rangka memberhentikan sebanyak 992 penerima tunjangan fungsional guru di lingkungan Pemkab Simalungun.

Keberangkatan JR Saragih didampingi Kepala BKPPD Kabupaten Simalungun, Jamesrin Saragih dan Kepala Dinas Pendidikan, Elfiani Sitepu.

Data dihimpun dari laman media sosial Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkab Simalungun, Rabu (3/7/2019) menyebutkan, kedatangan JR Saragih beserta rombongan diterima langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhajir Effendy didampingi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Supriano

Konsultasi itu terkait tindakan yang diambil Pemkab Simalungun yang memberhentikan tunjangan fungsional guru yang belum berkualifikasi Sarjana (Strata Satu).

Sayangnya, Diskominfo tidak menuliskan apa tanggapan dari Mendikbud, Muhajir Effendy.  Dan juga tidak menampilkan apa apa saja yang telah dikonsultasikan ke Kemendikbud.

Sementara fakta di lapangan, Pemkab Simalungun dalam melaksanakan aksinya mengharamkan gelar S1 dari perguruan tinggi lain yang telah disandang guru. Dengan mewajibkan kuliah kembali ke Universitas Efarina (Unefa) yang diketahui umum adalah perguruan tinggi milik Bupati Simalungun, JR Saragih.

Mirisnya, setelah sejumlah guru ASN di Kabupaten Simalungun mendaftar ke Unefa terungkap bahwa Universitas itu masih akreditas C.

Sementara mengacu surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) no B/1299/M.PAN/3/2013, pemberian tugas belajar dan ijin belajar, ASN harus kuliah di perguruan tinggi yang akreditasnya minimal B dari lembaga berwenang.

Informasi dihimpun lainnya menduga, JR Saragih dan rombongan tidak mengkonsultasikan penetapan biaya berkuliah di Unefa kepada Mendikbud. (Zai)