Simalungun, Lintangnews.com | Akibat memberitakan pengerjaan proyek RSUD Perdagangan diduga beraroma korupsi sebesar Rp 9,1 miliar, membuat Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap dituntut 6 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (19/11/2018).
Seperti dikutip dari media online sindonewstoday.com, korban kriminalisasi pers Marsal Harahap selaku Pimpinan Umum media online lassernewstoday.com akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Sebelumnya diketahui Marsal memberitakan proyek RSUD Perdagangan yang diduga melibatkan Bupati JR Saragih dan oknum anggota DPRD Elias Barus, lalu memposting link berita tersebut ke laman Facebook miliknya.
Dalam d tuntutan yang dibacakan JPU Dedi Candra Sihombing pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Nasution terkesan penuh kejanggalan. Pasalnya, pembacaan sidang tuntutan tersebut sempat molor sampai berjam-jam akibat JPU masih membuat tuntutan di kantornya.
Akhirnya sidang tuntutan dimulai pada pukul 17.00 WIB yang langsung dibacakan Dedi Candra. JPU membacakan tuntutan dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim memberikan kepada terdakwa untuk melakukan permohonan.
Marsal pun langsung berdiri dan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim. “Saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar membuat putusan yang berkeadilan buat saya sebagai terdakwa dan insan pers,” ucapnya.
Sidang pun selanjutnya ditunda hingga minggu depan dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
Pengacara terdakwa, Daulat Sihombing menuturkan, tuntutan JPU tidak sesuai dengan logika pikiran dan logika hukum. Diduga itu tuntutan pesanan dari pihak terkait yang merasa gerah dengan sikap kritis terdakwa yang selalu membuat berita kritikan terhadap kinerja Bupati Simalungun dan kinerja Kapolres Simalungun.
“Sedangkan dituntut setahun saja kita masih keberatan. Kita tunggu saja sidang vonisnya nanti. Masih ada upaya hukum lainnya,” sebut Daulat Sihombing yang juga Ketua Sumut Watch ini.
Marsal saat dimintai tanggapannya juga menilai tuntutan itu pesanan. Dia mengaku, hanya membantu negara untuk mengembalikan kerugian negara akibat hanya membagikan link berita kasus ‘korupsi’ RSUD Perdagangan.
Padahal sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek itu yang merugikan keuangan APBD Simalungun sebesar Rp 151.000.000. (red)