Siantar, Lintangnews.com | Akhirnya berkas Briptu Reza oknum personil Polres Simalungun terliba kasus narkotika telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Jumat (9/11/2018) sekira pukul 13.00 WIB.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun, Allan Baskara Harahap, saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu (10/11/20118) membenarkan pelimpahan berkas itu.
Namun Allan meminta awak media datang langsung ke Kantor Kejaksaan. “Senin saja lah bang, kita ketemu saat jam kantor,” ucapnya singkat sembari mengakhiri sambungan telepon
Sebelumnya, Briptu Reza diringkus personil Polres Siantar dari rumah kontrakannya di Jalan Medan, Simpang Kerang Gang Sawit, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (11/8/2018) sekira pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, Briptu Reza tengah bersama 2 orang perempuan muda di dalam rumah tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 botol permen merk Xylitol yang berisi 5 paket sabu yang dibungkus dengan lakban kertas dan 1 paket sabu yang dilakban kertas seberat 13 gram, 1 timbangan digital, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 lakban kertas dan 2 unit handphone (HP) merk Samsung. Briptu Reza juga sudah mengakui bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya.
Pasca penangkapan dan menjalani pemeriksaan selama 6 hari di Polres Siantar, Briptu Reza Fatwa dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. (irfan)