Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terkait terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Aparatur Sipil Negara (ASN ) yang terlibat korupsi, sebanyak 16 orang ASN Pemko Tebingtinggi tidak lagi menerima gaji.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Tebingtinggi, Fahri Hasibuan didampingi Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda), Jefry Sembiring usai menghadiri upacara bendera Hari Pahlawan di Lapangan Merdeka, Jalan Sutomo, Sabtu (10/11/2018).
Kata Fahri dan Jefry, penyetopan gaji para ASN terlibat korupsi bagi yang sudah menjalani putusan Pengadilan dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tebingtinggi.
Sekedar diketahui penyetopan gaji 16 ASN Pemko Tebingtinggi merujuk atas turunnya keputusan bersama 3 Menteri.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangi SKB di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018,” ucap Tjahjo Kumolo.
Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (purba)