Berkunjung, Ini Disampaikan UPP Saber Pungli Sumut pada Pemkab Asahan

Asahan, Lintangnews.com | Pemkab Asahan menerima kunjungan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara dalam rangka audiensi dan pemantauan lawan persiapan penilaian Kabupaten Asahan sebagai Kabupaten Bebas Pungli di Aula Mawar kantor Bupati, Rabu (9/9/2020).

Pada kunjungan yang dipimpin Ketua Pelaksana UPP Sumut, Kombes Pol Armia Fahmi, hadir juga Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), John Hardi Nasution, Kompol Ketua UPP Saber Pungli Asahan, Muhammad Ikhwan, yang juga Wakapolres Asahan, perwakilan Dandim 0208/Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan.

Kompol Muhammad Ikhwan mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas ditunjuknya Asahan sebagai daerah percontohan yang dicanangkan sebagai Kabupaten Bebas Pungli Tahun 2020.

Dia mengatakan, instansi pada sektor pelayanan publik paling rawan terjadinya praktik pungutan liar (pungli). Menurutnya, dibutuhkan pengawasan secara dini untuk mencegah terjadinya praktik pungli di dalam tubuh pemerintahan, khususnya di instansi dan lembaga pelayanan yang bersentuhan dengan masyarakat.

“Semoga dengan kedatangan ini, Asahan berhasil sebagai Kabupaten Bebas Pungli Tahun 2020 yang akan diusulkan ke Satgas Saber Pungli Republik Indonesia,” ujarnya.

Bupati Asahan diwakili John Hardi Nasution mengatakan, pemerintah telah bergerak cepat dalam memberantas praktik pungli pada pelayanan publik.

Ini dibuktikan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang menjadi payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Selanjutnya Bupati Asahan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 27 Tahun 2017 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Asahan.

“Untuk kelancaran operasional UPP Kabupaten Asahan, Pemkab Asahan telah memberikan dukungan dana dalam bentuk hibah. Ini agar UPP lebih fleksibel dalam penggunaan dana tersebut sesuai dengan naskah perjanjian hibah yang telah ditandatangani bersama,” sebut Jhon Hardi.

Lanjutnya, dalam upaya minimalisir terjadinya praktik pungli terutama pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik, telah diperintahkan agar menerapkan Standard Operational Procedural (SOP) pelayanan dan penggunaan teknologi informasi secara optimal.

“Pemberian layanan sedapat mungkin dilakukan secara online dan mengurangi tatap muka untuk memperkecil peluang terjadinya pungli, apalagi di tengah pandemi Covid-19 atau Virus Corona, sudah seharusnya mengurangi pertemuan secara langsung,” papar Jhon Hardi.

Sementara Kombes Pol Armia Fahmi yang juga merupakan Irwasda Poldasu menyampaikan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dan evaluasi semester I UPP Sumut telah menunjuk Asahan sebagai salah satu Kabupaten yang dicalonkan sebagai Kabupaten Bebas Pungli.

Menurutnya, UPP Sumut akan terlebih dahulu melakukan pemantauan dan monitoring serta penilaian terhadap kesiapan stakeholder di Asahan, dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan indikator standar Kabupaten Bebas Pungli yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pusat.

“Untuk pemerintahan belum ada mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Namun berdasarkan penilaian atas prestasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (Sakip) Kabupaten Asahan dari tahun 2017 sampai 2019 mendapat nilai B (62,52/baik) akuntabilitas kinerjanya cukup baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja dan perlu peningkatan agar mendapat predikat WBK,” ungkap Kombes Pol Armia. (Heru)