Simalungun, Lintangnews.com | Polres Simalungun menggelar release press mengungkap jaringan peredaran narkotika di Siantar-Simalungun yang digelar di Asrama Polisi (Aspol) Jalan Sangnaualuh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (3/11/2018).

Dalam release press itu, Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Endrino Sihombing menuturkan, 14 orang yang diamankan petugas sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kepada awak media, Kapolres menuturkan, ini berawal dari penangkapan Jona bandar sabu yang kini jadi tersangka dari Jalan Ulakma Sinaga.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya dari beberapa lokasi.
Di antaranya Jalan Ulakma Sinaga Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar tepatnya di salah satu warung tuak diamankan 3 orang tersangka. Di Jalan Pantuan Anggi Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar (di warung kopi dan warung membot) petugas mengamankan 2 orang tersangka.
Berlanjut di Jalan Panyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar atau salah satu kos-kosan diamankan 1 orang tersangka. Sementara di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar atau rumah kos-kosan diamankan petugas 1 orang tersangka.

Sementara dari Afdeling I Bah Jambi Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun diamankan 1 orang tersangka. Dan dari Jalan Jati Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara diamankan 4 orang tersangka. Dari keterangan tersangka (Naldo), mengaku memperoleh narkoba dari seorang pria di Kota Medan.
“Satu tersangka kita lakukan tembakan terukur di kaki sebelah kanan. Pasalnya saat petugas melakukan penangkapan tersangka melawan,” ujar Kapolres.
Keempat belas orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka yakni, Jona Setiawan Sinaga (27), Hansen Reinhard Tamba (25), Prima Silalahi (24), Sahat Martua Butar Butar (28), Nasrul Sirait alias Kocik (46), Ahmad Kasim (39), Eka Wahyu Lubis (29), Dhony Marantika Saragih (22), Dedi Evendy Lubis (31), Muhammad Dony Syahputra (19), Dimas Anggriawan (25), Buah Periang Panggabean (38) dan Herry Roy Naldo Sihombing(37).
Dari hasil peredaran narkoba jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam berinisial M di Jalan Parapat dan B di Jalan Simarito, para tersangka meraih keuntungan hasil Rp 100 juta per hari.
“Total barang bukti yang kita amankan dari seluruh tersangka yakni, ekstasi 622 butir, sabu 25,1 gram dan uang Rp 9.680.000. Sementara dari buku ATM BCA transaksi tersangka per bulan mencapai Rp 1 miliar. Saat ini pihak Sat Narkoba Polres Simalungun masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar,” sebut Marudut.
Sementara Kasat Narkoba, AKP Heri Endrino Sihombing mengatakan, untuk Hendra belum bisa ditetapkan menjadi tersangka karena masih dalam pemeriksaan. (fan/res)