Asahan, Lintangnews.com | Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan, Khomaidi Hambali Siambaton bersilahturahmi dengan para wartawan.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Bawaslu Asahan, Jumat (2/11/2018), Khomaidi menyampaikan mekanisme pemasangan iklan Pemilu 2019.
“Kita tau awak media memahami peraturan kampanye Pemilu 2019. Namun kita kembali mengingatkan agar tidak lupa aturan itu, sehingga media tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Khomaidi juga mengingatkan untuk pemasangan iklan media cetak, media elektronik dan media online dilaksanakan pada tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019.
Hal itu diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapam Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Semoga aturan bisa dipahami teman-teman media yang ada dalam regulasi, dan mari kita berkampanye dengan tetap menjaga kondusivitas yang telah terjaga selama ini,” ujar Hambali.
Salah satu Komisioner Bawaslu Asahan, Halmatussakdiah menyampaikan, bahwa pengawasan partisipatif masyarakat diperlukan.
“Di mana kita dapat bersama-sama mengawasi bersama pengawas Pemilu, sehingga dapat berjalan baik dan lancar,” ujarnya didampingi Komisioner Bawaslu, Irfan Islame Rambe dan Ramadhan Syahputra.
Kegiatan juga diisi dengan dialog interaktif antara awak media yang hadir dengan pihak Bawaslu membahas terkait sejumlah pelanggaran dan mekanisme komunikasi dengan keduanya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Asahan, Indra menyambut baik kegiatan itu. Menurutnya, kegiatan ini memiliki nilai positif hingga tau mana batasan yang harus dilakukan dan apa yang harus dilakukan dalam pelaksanaan pesta demokrasi mendatang. (handoko)