Simalungun, Lintangnews.com | Besok, Senin (12/11/2018) DPRD Kabupaten Simalungun akan menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan tentang Rancangan-APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2019.
Hal ini berdasarkan pantauan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Simalungun di Jalan Jan Horailam Saragih, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Jumat (9/11/2018) kemarin.
Kuat dugaan, di Banmus kan kembali pembahasan R-APBD hari itu karena antara anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Simalungun masih belum bisa saling menerima.
Akibatnya, hasil dari pembahasan tim Banggar bersama eksekutif selama 2 hari berturut-turut sebelumnya, Jumat (9/11/2018) terpaksa di Bamuskan kembali.
Informasi dihimpun, Minggu (11/11/2018) dari salah satu anggota DPRD Simalungun yang tidak bersedia disebut namanya menuturkan, Banggar sudah tak taat hukum lagi. Karena kesannya Banggar DPRD memaksakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2019. Ini juga terindikasi tidak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 yang akibatnya Banggar selama 2 hari itu di Banmus kan lagi.
Dikatakan, berdasarkan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019 jika penyampaian rancangan KUA dan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu ke II bulan Juli tahun 2018 dengan pembahasan selama empat minggu. Sementara kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUA serta PPAS paling lambat minggu pertama bulan Agustus.
Dan penerbitan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD paling lambat minggu II pada bulan Agustus berikut Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD serta RKA-PPKD dan penyusunan Ranperda tentang APBD 2019.
“Tapi, faktanya, pembahasan belum selesai sampai sekarang dan surat edaran Bupati (kepala daerah) juga belum terbit. Harusnya, dalam bulan Agustus sudah terbit. Sekarang sudah bulan November,” ujar anggota dewan ini.
“Besok mereka paripurnakan penandatangan nota kesepakatan. Setelah lebih dulu Banggar. Dan kemarin mereka juga sudah berupaya penandatanganan. Tapi gagal karna ‘prematur’,” ujarnya.
Sebelumnya, pimpinan Banggar DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, membenarkan harusnya mengacu pada Permendagri Nomor 38 Tahun 2018.
“Harusnya memang seperti itu. Tapi, kan ini kita menerima, kapan itu dimasukan. Kemudian, kita tindak lanjuti melalui Banmus. Selanjutnya, diserahkan kepada badan anggaran,” ujarnya saat ditemui, Jumat (9/11/2018).
Ditanya, kapan KUA-PPAS dimasukan ke DPRD Simalungun dan apakah surat edaran sudah terbit? Wakil Ketua DPRD itu mengaku pada bulan Oktober dan surat edaran kepala daerah belum terbit. “Bulan Oktober. Belum, karena ini selesai dulu, baru RKA,” jawab Timbul Jaya.
Menurutnya, KUA-PPAS terlebih dahulu selesai dibahas. Sehingga, diketahui anggaran masing-masing dinas. “Tahapannya kan begitu. Selesai dulu KUA-PPAS. Dari situ, tau anggaran per dinas dan memprogram kegiatan,” jelasnya.
Masih menurutnya, tetap membahas meski terlambat, bukan berarti kaku dan tidak membahas. “Tetap membahas. Target kita, bagaimana supaya tidak kena pinalti dan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan pada 30 November,” ungkapnya. (zai)