Tebingtinggi, Lintangnews.com | Diciduk kasus membongkar rumah, 2 orang teman karib jadi pesakitan di depan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Selasa (27/11/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risky menghadirkan kedua terdakwa yaitu, Ramadon Tanjung alias Madan dan Heri Siswoyo alias Heri dalam persidangan dipimpin majelis hakim Wira Bangsa.
Diketahui kedua terdakwa melakukan aksi kejahatan pada Jumat (15/6/2018) sekira pukul 05.30 WIB bertempat di rumah milik saksi korban Raaj Vikar VH, Jalan Pulau Belitung No 3 Lingkungan IV Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Awalnya Ramadon mendatangi rumah Heri untuk meminjam obeng. Keduanya pun langsung pergi ke rumah Raaj yang hanya berjarak 15 meter dari kediaman Heri.
Sesampainya di rumah korban, Ramadon masuk dengan cara mencongkel jendela kamar. Berhasil dicongkel jendela kamar, Ramadon langsung masuk dengan cara memanjat, sedangkan Heri menunggu di luar sambil memperhatikan kondisi di sekitar rumah.
Di dalam rumah korban, Ramadon mencari barang-barang berharga namun tidak ada. Ramadon hanya menemukan sebuah helm, ambal dan mainan anak-anak. Selanjutnya Ramadon mencoba masuk ke kamar lainnya, namun menurut terdakwa dalam keadaan terkunci.
Terdakwa lalu berupaya mencari barang-barang lain di ruangan tamu, namun tetap tidak ada. Lalu Ramadon menuju ruangan dapur dan mengambil tabung gas elpiji ukuran 3 kg. Selanjutnya barang-barang hasil curian dibawa ke rumah Heri.
Keesokan harinya, kedua terdakwa menjual 2 buah tabung gas 3 kg kepada Mili dengan harga Rp 100 ribu.Uang hasil penjualan tabung gas dibagi rata sebesar Rp 25 ribu per orang. Sementara sisanya Rp 50 ribu lagi oleh kedua terdakwa digunakan membeli rokok, makanan dan minuman.
Selain 2 buah tabung gas, korban juga mengaku kehilangan 2 set sepatu anak warna hitam dan biru, 1 unit televisi merk Changhong 21 inci, 2 unit loudspeaker merk Polytron warna hitam, 2 unit kipas angin, 1 buah ambal warna merah , 1 set rantang Tupperware dan botol minuman, 1 buah helm Bogp warna kuning hitam, 1 unit mesin rabin besar, 1 buah gun cat, 1 unit blender merk National, 4 buah kain panjang dan 1 unit DVD warna hitam.
Akibat perbuatan kedua terdakwa membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.250.000. Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Ayat (2) KUHPidana. (purba)