Tebingtinggi, Lintangnews.com | Meskipun telah berdamai dengan pihak keluarga korban dan menyerahkan diri pada petugas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Novianto dan Said R tetap menuntut 3 orang terdakwa pembunuhan masing- masing 14 tahun penjara.
Ini terungkap Selasa (27/11/2018) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang dipimpin majelis hakim Dharma Setiawan.
Usai perrsidangan, kuasa hukum ketiga terdakwa, Faisal didampingi David Rajagukguk mengaku heran atas tuntutan jaksa. Namun pihaknya tetap berupaya disidang pekan depan saat pembacaan pledoi (pembelaan) akan meminta keringanan hukuman.
“Sebab kasus pembunuhan ini bukan perencanaan mereka. Menurut pemeriksaan terdakwa di persidangan, mereka emosi dan spontan melakukan kekerasan kepada korban Ismail alias Iis ( 45) warga Kampung Dalam, Brohol, Tebingtinggi hingga akhirnya tewas di RSUD Kumpulan Pane Tebingtinggi,” sebut Faisal.
Dalam tuntutan jaksa disebutkan, terdakwa yakni Ahir Guntur Samosir, Dapot Napitupulu dan Andika Situmorang melakukan tindakan kejahatan terhadap Ismail. Peristiwa itu terjadi Sabtu (9/6/2018) sekira pukul 23.30 WIB di warung tuak milik Kuspriyanto, Jalan Pramuka Ujung, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Awalnya saat sedang bernyanyi karaoke di warung tuak milik Kuspriyanto, tiba-tiba Ismail dan Ediyansah bertengkar mulut dengan ketiga terdakwa. Dikarenakan meminta lagu dan mic untuk berkaraoke, membuat Ismail dan Ediyansyah merasa tidak senang dengan para terdakwa yang sesuka hatinya dan tidak menghargai orang lain.
Ini membuat korban memukul salah satu wajah terdakwa. Ediyansah juga ada memegang baju bagian depan salah seorang terdakwa dan mendorongnya ke belakang.
Selanjutnya para terdakwa bersama dengan teman-temannya yaitu, Kison, Crispon dan Gopondo bersama saksi lainnya pergi meninggalkan warung tuak Kuspriyanto.
Karena merasa sakit hati, para terdakwa pergi dan terjadi keributan, sehingga korban meninggal dunia di rumah sakit.
Para terdakwa melakukan pemukulan setelah mangambil alat berupa pisau dan egrek. Mengetahui korban tak berdaya, para pelaku meninggalkan kedai tuak.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (purba)