Siantar, Lintangnews.com | Ramdani alias Tungkai (28) berhasil diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari simpang menuju rumahnya di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (18/2/2020) malam.
Penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi yang diberikan informan kepada petugas.
“Informasi dari informan menyebutkan, di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara ada seseorang membawa sabu,” kata Kasat Narkoba, AKP David Sinaga, Rabu (19/2/2020).
Saat itu, petugas langsung bergegas ke lokasi yang diinformasikan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat seorang pria sedang duduk di pinggir Jalan Sriwijaya dan mendekati target.
Melihat kedatangan petugas, Ramdani mengambil sesuatu dari kantong celana depan sebelah kiri, kemudian menjatuhkannya. Namun, gerak gerik Ramdani saat membuang sesuatu dari kantong celananya terlihat petugas dan meminta untuk mengambilnya.
“Setelah kita cek, ternyata yang dibuangnya 1 paket sabu seberat 0,36 gram,” jelas AKP David.
Ramdani mengakui barang bukti yang dijatuhkannya itu miliknya. Selanjutnya digiring ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)