Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial (SS) alias Arnol (39) warga Jalan Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Tersangka ditangkap Selasa (15/1/2019) sekira pukul 16.00 WIB di Simpang Rambung Merah Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar.
Dari Arnol, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah amplop putih di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan sabu dan 1 bungkus lipatan kertas nasi terdapat 1 bungkus plastik klip kecil diduga sabu 2,19 gram, 1 unit handphone (HP) merk Nokia, uang tunai Rp 450.000, 5 lembar slip setoran BRI, 3 lembar slip setoran BCA, 1 unit sepeda motor Honda Vario dan 1 lembar STNK Honda Vario.
Kasat Narkoba, AKP Heri Edrino Sihombing menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari seseorang yang layak dipercaya bahwa di Keamatan Siantar, tersangka sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan sabu.
“Atas dasar informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sekira pukul 16.00 WIB, saat tersangka berada di salah satu warung milik warga, petugas melakukan penggerebekan,” sebut AKP Heri, Kamis (17/1/2019).
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Arnol, namun tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika. Petugas yang tidak mau ditipu oleh tersangka, selanjutnya melakukan penggeledahan di sekitar lokasi warung dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika di dalam parit.
Saat diinterogasi, Arnol langsung mengakui membuang barang bukti sabu ke parit, ketika mengetahui kedatangan petugas. Tersangka juga mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang yang dia kenal berinisial BB.
“Pengembangan dan pengejaran terhadap BB juga dilakukan, namun tidak berada di rumah dan diduga sudah melarikan diri. Sampai saat ini pengembangan dan pencarian terhadap BB (DPO) masih dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun,” sebut AKP Heri.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut. Dan terhadap tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. (zai)