Asahan, Lintangnews.com | Bupati Asahan, Surya melakukan sensus penduduk secara online bertempat di rumah dinas Bupati, Sabtu (15/2/2020).
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan, Minda Flora Ginting mengatakan, periode Sensus Penduduk Online (SP Online) dimulai 15 Februari-31 Maret 2020. Untuk Kabupaten Asahan diawali dari rumah dinas Bupati.
Dalam pelaksanaan pengisian sensus penduduk online melalui situs resmi sensus.bps.go.id dipandu langsung Minda Flora.
Minda Flora menyampaikan, dengan dilaksanakannya sensus penduduk online oleh Bupati Asahan ini bisa menjadi bahan sosialisasi bagi masyarakat untuk ikut menyukseskan pelaksanaan kegiatan itu.
Selain partisipasi masyarakat, Minda Flora juga berharap dukungan dari pihak-pihak terkait dan seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Asahan.
“Langkah pertama, yakni masyarakat tinggal membuka situs resmi sensus penduduk online. Namun agar lebih jelas tata cara nantinya akan dilakukan pendampingan oleh BPS Asahan,” paparnya.
Minda Flora juga menyampaikan, pelaksanaan sensus ini merupakan program nasional yang harus diikuti seluruh masyarakat dalam rangka memperbaharui data kependudukan menuju ‘Satu Data Kependudukan Indonesia’.
Sementara Surya menyampaikan himbauannya pada seluruh pejabat di jajaran Pemkab Asahan mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah dan Kepala Desa (Kades) untuk mensukseskan sensus penduduk online. Dan menyampaikan informasi pelaksanaan sensus penduduk online itu pada masyarakat.
Bupati juga menyampaikan himbauan pada masyarakat untuk ikut melaksanakan sensus penduduk online itu, karena merupakan kewajiban yang harus dilakukn sebagai Warga Negara Indonesia.
“Sensus penduduk 2020 adalah jembatan menuju Satu Data Kependudukan Indonesia yaitu, sebuah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bupati.
Surya mengatakan, selain mudah diakses, data hasil sensus penduduk bisa dibagi pakaikan antar instansi pusat dan daerah. Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data indonesia. (Heru)