Polres Taput Ringkus Komplotan Curanmor, Ketiga Pelaku Warga Bagan Batu

Taput, Lintangnews.com | Sebanyak 3 dari 4 orang sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Polres Tapanuli Utara (Taput), Jumat (14/2/2020) dari tempat yang berbeda.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni, Indra Manalu (22), Putra Maulana Pakpahan (17) dan Nopriando Manik (16), semuanya warga Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Tersangka Putra Maulana dan Nopriando ditangkap sekira pukul 15.00 WIB dari Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Taput. Sedangkan tersangka Indra ditangkap dari Kecamatan Adian Koting, Taput sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Taput, AKBP Horas M Silaen melalui Kasubbag Humas, Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan ketiga orang tersangka atas laporan dari Johansen Pasaribu, warga Desa Hutagalung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.

Pasalnya sepeda motornya jenis RX king hilang dari depan rumah nya, Jumat (14/2/2020) pagi.

“Setelah menerima laporan itu, personil Opsnal Satuan Reskrim langsung bergerak untuk menghubungi Polsek sejajaran Polres Taput untuk melakukan razia, khususnya di perbatasan ke Kabupaten lain,” sebut Aiptu W Baringbing, Sabtu (15/2/2020).

Para tersangka berjumlah 4 orang melarikan hasil curian 1 unit sepeda motor RK King dari Tarutung menuju Bagan Batu. Namun keempatnya masih belum puas dan berniat melakukan pencurian lagi di wilayah Kecamatan Pahae Jae.

Aksi para tersangka dicurigai masyarakat, lalu memberitahukan ke Polsek Pahae Jae untuk memberhentikan mobil jenis pick up Suzuki Grand Max yang mengangkut hasil curanmor.

Mobil pick up Suzuki Grand Max yang digunakan para pelaku curanmor.

Setelah diberhentikan petugas bersama masyarakat di Pahae Jae, para tersangka sempat mengadakan perlawanan dan menerobos untuk melarikan diri, namun upaya itu gagal.

Saat itu Indra selaku pengemudi mobil mengatakan, sepeda motor yang diangkutnya hanyalah tumpangan ketiga tersangka lain dan berpura-pura disuruh menurunkan kendaraan roda 2 itu.

Ketika sepeda motor diturunkan dari dalam mobil, selanjutnya 2 orang tersangka (Putra Maulana dan Nopriando) diamankan petugas. Sedangkan 1 tersangka lagi, Robbi Sianturi melarikan diri ke hutan-hutan. Sementara Indra dengan cepat melarikan diri mengemudikan mobil balik ke arah Tarutung.

Namun petugas yang sudah bekerjasama dengan Polsek sejajaran Polres Taput, hingga akhirnya Indra berhasil ditangkap di Adian Koting.

“Dalam pemeriksaan petugaa, para tersangka ke wilayah Taput khusus untuk melakukan pencurian sepeda motor mulai bulan Januari 2020. Mereka sudah berhasil mencuri sebanyak 6 unit sepeda motor dari Siborong-borong, air panas Sipoholon, Tarutung dan Pahae,” ucap Aiptu W Baringbing.

Para tersangka juga mengakui, merupakan komplotan spesialis curanmor khusus sepeda motor dari Bagan Batu. Setiap mereka berangkat ke luar daerah selalu membawa mobil pick up Grand Max untuk mengangkut hasil curian sepeda motor dan dijual di Bagan Batu.

“Kita telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis RX King warna hijau tanpa nomor polisi (nopol) dan mobil pick up Grand Max nopol BM 8980 PH,” papar Aiptu W Baringbing.

Sampai saat ini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus curanmor tersebut. Termasuk melakukan pengejaran terhadap tersangka Robi yang berhasil melarikan diri. (Gihon)