Simalungun, Lintangnews.com | Bupati Simalungun, JR Saragih meninjau kondisi Gedung Juang 45 atau Gedung Nasional di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Selasa (21/5/2019).
Selanjutnya Bupati berkunjung ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Simalungun untuk menindaklanjuti sertifikat aset pemerintah daerah.
Bupati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Gidion Purba, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Frans N Saragih, Kepala BKD, Jamesrin Saragih, Kepala Dinas Kesehatan, Jan Mauresdo Purba, Kepala Dinas PUPR, Benny Purba, Kepala Dinas PNPM, Sarimuda Purba dan Kepala Dinas Kominfo, Edwin Tony Simanjuntak.
JR Saragih mengatakan, langkah awal Pemkab Simalungun akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Kodim 0207 Simalungun dan BPN.
Ditegaskan, langkah itu sekaitan dengan hasil rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi kepala daerah se Sumut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kantor Gubsu, Medan pada 14 Mei 2019, satu di antaranya tentang pengamanan dan pemanfaatan aset daerah.
“Pemkab Simalungun akan merenovasi Gedung Juang dan sekitarnya supaya lebih representatif untuk dijadikan pusat kuliner khas daerah dan karya seni budaya,” sebut JR Saragih.
Gedung Juang 45 yang berada di areal seluas 4.300 meter persegi itu merupakan peninggalan kolonial Belanda.
Dari catatan, bangunan yang menjadi pusat pertahanan TNI pada 1945-1949 itu dibeli Pemkab Simalungun tahun 1950. Dan sejak 1969 atas ijin Bupati bangunan itu dipergunakan pejuang 45 untuk dijadikan perkantoran. (rel/zai)