Bupati Taput Pimpin Rapat Penataan Pedagang di Tanggul Aek Sigeaon

Taput, Lintangnews.com | Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan memimpin rapat rangka membahas upaya-upaya penataan dan ketertiban para pedagang di sepanjang Tanggul Aek Sigeaon, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Selasa (15/9/2020).

Nikson menegaskan, agar kesan kumuh bisa dirubah menjadi lingkungan yang sehat dan asri sesuai Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2020, jika bangunan usaha di sepanjang Tanggul Aek Sigeaon, Kelurahan Hutatoruan X dikembalikan ke bentuk semula dan diberikan waktu selama 2 minggu.

“Bangunan yang ada harus memperhatikan keseragaman, baik bentuk maupun bahan (baja ringan) nya. Bangunan juga tidak diperbolehkan permanen dan bukan tempat tinggal dan tak boleh memakai badan jalan,” kata Nikson.

Selanjutnya Bupati menyampaikan, bangunan melanggar struktur wajib ditata kembali, Apabila tak ditata, maka bersangkutan tidak diperbolehkan lagi berusaha.

“Bangunan usaha  tidak aktif lagi atau tak diusahai akan dibongkar dan diberikan pada calon pengusaha yang benar-benar ingin berdagang. Selain itu, tidak dibenarkan adanya transaksi jual beli tanggul,” paparnya.

Nikson menambahkan, fasilitas umum seperti pot bunga dan tempat duduk agar difungsikan kembali. Apabila ada yang ditutupi, maka akan dibongkar. Sementara bagi pengusaha yang baru, supaya membuat permohonan kepada Lurah, setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Lingkungan (Kepling).

“Pedagang di sepanjang Tanggul Aek Sigeaon supaya melaksanakan Jumat Bersih setiap mingg dan wajib menanam bunga di tepian sungai di belakang usaha masing-masing,” tukasnya.

Terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19, seluruh pedagang dihimbau wajib melaksanakan protokol kesehatan dan hanya melayani pelanggan memakai masker.

Para pedagang setuju dan mendukung, serta mau terlibat membantu untuk membangun Taput, termasuk memperindah Kota Tarutung dengan menciptakan Aek Sigeaon menjadi ikon daerah. Selain itu, pedagang bersedia berpartisipasi mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) . Caranya ikut menjual produk-produk UMKM Taput di tempat usaha masing-masing

Kepada para pedagang disarankan ada kas tersendiri yang kegunaannya untuk biaya kebersihan atau dana sosial bagi sesama mereka (pedagang).

Dalam hal penertiban, Satpol PP bersama Camat Tarutung dan Lurah Hutatoruan X beserta Kepling akan melakukan tindakan penertiban mulai Rabu (16/9/2020) dan hari-hari berikutnya apabila diperlukan. (Pembela)