Ini Penyebab Rapat Jadwal Pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2020 Humbahas Batal

Humbahas, Lintangnews.com | Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) untuk menentukan jadwal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Priorotas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2020 yang sudah dijadwalkan, Senin (14/9/2020) kemarin batal dilaksanakan.

Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol mengatakan, pihak eksekutif menjadi alasan penentuan jadwal pembahasan KUA-PPAS pada rapat Banmus bersama Pemkab Humbahas batal digelar.

Menurut Ramses, Pemkab Humbahas ingin melakukan terlebih dahulu konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terkait pembahasan P-APBD bisa ditetapkan atau tidak.

Hal itu dikarenakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 lalu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dikarenakan DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Pemkab Humbahas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Jadwal Banmus untuk kita tetapkan bersama menentukan jadwal pembahasan KUA-PPAS diagendakan kembali, Rabu (16/9/2020). Semalam batal karena pihak eksekutif harus konsultasi dulu ke Gubernur terkait pertanggungjawaban Perkada,” kata Ramses di ruang kerjanya, Selasa (15/9/2020).

Ramses menegaskan, proses penetapan Perda tentang P-APBD 2020 dapat dilakukan, walaupun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 ditetapkan dengan Perkada sepanjang mempedomani ketentuan.

Apalagi, lanjut Ramses, proses penetapan itu dapat dilakukan setelah pihaknya konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Proses ini dapat dilakukan setelah kita melakukan konsultasi ke Kemendagri. Namun karena eksekutif ingin konsultasi dulu ke Gubernur, maka kita skors,” katanya.

Disinggung karena ada permintaan DPRD hingga rapat batal, politisi PDI Perjuangan ini membantahnya. Ramses menuturkan , sebenarnya dokumen KUA-PPAS P-APBD 2020 sudah diserahkan eksekutif jauh hari sebelumnya PADA pihaknya.

Ditambahkan Ramses, pembahasan mengenai P-APBD 2020 ini nantinya tidak akan membutuhkan waktu panjang. Setelah menuai kesepakatan yang dilanjutkan dalam proses pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar).

Menurutnya, hal itu mengingat batas akhir penetapan P-APBD paling lambat akhir September 2020. “Bisa di Banggar 1 hari kita bahas, itu tergantung waktu, apalagi batas akhir penetapan akhir bulan September,” kata Ramses.

Namun saat Ramses disinggung berapa jumlah besaran anggaran dalam P-APBD 2020, justru tidak mau menjelaskan. Dia beralasan, ini dikarenakan belum dilakukan pembahasan di Banggar.

“Itu belum bisa lah saya bilang, karena kan bisa saja nanti kita minta di masing-masing anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) digeser,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda), Tonny Sihombing ketika hendak dikonfirmasi terkait hal itu tidak dapat ditemui. Apalagi disampaikan melalui pesan singkat, hingga berita ini diterbitkan, Tonny enggan membalasnya. (DS)