Buronan Pelaku Pencabulan Diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai  

Pelaku pencabulan yang diamankan petugas.

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus pelaku pencabulan inisial RM alias Boyot alias Boy, Jumat (22/10/2021).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri mengatakan, pelaku diringkus atas laporan ibu kandung korban pada tanggal 5 Agustus 2021.

Ini terkait perbuatan cabul yang dialami anaknya Mawar (nama samaran) yang dilakukan pelaku pada bulan Agustus 2019 sekira pukul 14.00 WIB di Kota Tanjungbalai.

“Saat itu pelaku dan korban tinggal satu rumah. Dimana pelaku merupakan adik ayah kandung korban. Ketika korban lagi tidur, secara tiba-tiba pelaku datang dan langsung memeluknya. Lalu membuka celana yang dipakai korban dan selanjutnya mencabulinya,” sebut AKP Rapi, Minggu (24/10/2021).

Berdasarkan laporan ibu kandung korban, petugas Sat Reskrim dipimpin Kanit Idik II, Iptu Eko Ady melakukan penyelidikan, dan diketahui pelaku sedang berada di Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

“Akhirnya pelaku berhasil diringkus dan selanjutnya langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” papar AKP Rapi.

Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Yuna)