Siantar, Lintangnews.com | Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Siantar.
Kali ini menimpa 2 orang siswi SMA berinisial SVS (16) dan RTH (16) yang dilakukan pelaku DH (28) warga Simpang Koperasi, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.
Terbongkarnya aksi DH berawal dari saksi Junita saudara Evi yang menelepon ibu korban HM br S (42), Jumat (1/3/2019) yang menyebutkan SVS dan DH diamankan warga di kios pangkas Jalan TB Simatupang.
Mendengar kabar putrinya diamankan warga bersama pria tidak dikenal, HM br S pun bergegas menuju lokasi. Setiba di lokasi, HM br S langsung menanyakan apa yang terjadi. Namun SVS tidak mau memberitahu apa yang telah terjadi.
Tidak beberapa lama, pihak Polres Siantar tiba dilokasi. Kemudian langsung membawa DH dan korban beserta saksi-saksi ke Polres Siantar.
Kasubbag Humas Polres Siantar, Iptu Resbon Gultom saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku DH sudah diamankan. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencabulan di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara pada Kamis (28/2/2019) lalu.
“Mendengar pengakuan pelaku (DH), ibu korban langsung membuat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/111/III/ 2019 / SU / STR, tanggal 1 Maret 2019 kemarin,” sebut Iptu Resbon, Selasa (5/3/2019)
Pihak Polres Siantar juga sudah menetapkan DH sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selain itu, DH juga telah melakukan pencabulan terhadap korban lainnya inisial RTH. Namun masih 1 orang korban yang membuat laporan pengaduan ke polisi. (irfan)