Asahan, Lintangnews.com | Pelaku cabul warga Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan , Edy Susanto (43) mengaku memiliki nafsu yang tinggi hingga menyetubihi anak tirinya sebut saja namanya Dara yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Asahan, AKBP F Faisal Napitupulu mengatakan, perbuatan pelaku terungkap atas laporan ibu korban. Edy pun langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan akan dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancamaan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres, Kamis (17/1/2019).
Sementara itu, Edy kepada lintangnews.com mengaku, telah 4 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. “Yang keempat kalinya, dia (korban) saya rayu dan dibawa ke hotel,” ujarnya.
Diketahui Edy saat keempat kalinya hendak melakukan perbuatan bejatnya itu, justru meminjam uang sang istri sebesar Rp 200 ribu. Pelaku beralasan membawa Dara untuk jalan-jalan. Ternyata dengan uang yang didapatnya, Edy memesan kamar hotel dan melakukan tindakaan bejatnya.
Dari pengakuan penjual telur gulung itu, korban dicabulinya saat tertidur. “Dicabuli 3 kali saat tidur di rumah tiga dan keempat kalinya dibawa ke kamar hotel,” ujarnya dan mengaku, perbuatan itu dilakukan di tahun 2018 dengan rentang waktu berbeda. (heru)