Siantar, Lintangnews.com | Seorang mekanik, Josua Immanuel Manurung, terdakwa kasus pencabulan terhadap seorang cewek penjual paket internet, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (9/7/2019).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Josua Imanuel Manurung selama 5 tahun penjara dikurangkan selama masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 milyar rupiah subsider 4 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Fitra Dewi.
Selain itu, terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar Fitra Dewi.
Mendengar vonis itu, terdakwa Josua dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba menyatakan kepada majelis hakim untuk memberinya waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pada Kamis tanggal 20 Desember 20018 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa datang menemui korban (VK) yang sedang berjualan paket internet di dekat Kolam Renang Bah Sorma di pinggir Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Setelah bertemu dengan korban, kemudian terdakwa mengatakan ‘ayolah’. tetapi korban menolak dan mengatakan ‘pergilah kau’. Namun dijawab terdakwa dengan mengatakan ‘udah, ayolah’, namun korban tetap menolak.
Sehingga terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya menarik korban. Hanya saja saat ditarik terdakwa, korban meronta. Ini membuat terdakwa langsung mengangkat kaki korban dan mendudukan ke atas sepeda motornya. Selanjutnya membawa korban ke Lapangan Sepakbola Horbo di Jalan Farel Pasaribu, Kecamatan Siantar Marihat.
Tidak sampai disitu saja, terdakwa juga membawa korban ke Warung Internet (Warnet) Arkan di Jalan Melanthon Siregar selama 5 hari. Dan di hari selanjutnya terdakwa membawa korban ke salah satu kos-kosan di Jalan Mataram, sampai dengan hari Senin tanggal 1 Januari 2019 dimana selama korban bersama dengan terdakwa.
Bahkan selalu mengawasi korban dan tidak mengijinkan pergi kemanapun tanpa didampingi terdakwa. (Res)