Siantar, Lintangnews.com | Pelaksanaaan rekrutmen Calon Direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka dan Usaha (PD PAUS) sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2017.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota, Togar Sitorus saat membacakan Nota Jawaban Wali Kota atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Siantar terhadap nota keuangan atas Rancangan P-APBD 2018, Selasa (25/9/2018).
Dijelaskan Togar, verifikasi administrasi telah dilaksanakan terhadap berkas Calon Direksi. “Bahwa peserta Calon Direksi pada PDPHJ dan PD PAUS tidak ada yang merangkap jabatan,” sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan Wakil Wali Kota, terhadap Badan Pengawas yang ikut serta dalam proses seleksi Calon Direksi telah membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan apabila dinyatakan lulus.
Sebelumnya, Fraksi Hanura Keadilan melalui pemandangan fraksinya menyampaikan agar Panitia Seleksi (Pansel) juga melakukan verifikasi faktual kepada para Calon Direksi.
Ini agar tidak terulang kembali dimana jabatan strategis pada satu perusahaan daerah diisi oleh oknum yang dipecat dari Perusahaan Daerah Kota Medan. (elisbet)