Calon PPK Lolos Seleksi Dipermasalahkan, Ini Tanggapan KPUD Simalungun

Simalungun, Lintangnews.com | Seorang Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jawa Maraja Bah Jambi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Simalungun, inisial SCPT lolos dari seleksi,

“SCPT mencalonkan diri sebagai PPK di Jawa Maraja Bah Jambi dan lolos,” ungkap salah seorang sumber sembari meminta identitasnya dirahasiakan melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Jumat (21/2/2020) kemarin.

Sementara diketahui SCPT masih aktif sebagai petugas Kamdal (Keamanan Dalam) berstatus honorer di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Jalan Asahan KM 4, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar.

“Dia (SCPT) bekerja honorer di kantor Kejari Simalungun bagian keamanan security. Bisa lolos dari seleksi Calon PPK untuk Pilkada nanti.Cek saja data calon yang lolos,” tulis sumber.

Lolosnya SCPT menjadi anggota PPK Jawa Maraja Bah Jambi memicu riak-riak. “Saya kurang paham. Cuma, yang kalah mencalonkan PPK menjadi bising atau mempersoalkannya. Apalagi, SCPT lolos dan sudah 4 kali menjadi anggota PPK,” sebutnya.

Diketahui, seleksi perekrutan anggota PPK digelar KPUD Kabupaten Simalungun sekira awal bulan Februari 2020 dan tahapan ujian tertulis dilaksanakan di SMP Negeri 2 Siantar, Jalan Ulakma Sinaga.

Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahab Damanik ketika ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, untuk Simalungun jumlah anggota PPK yang lulus sebanyak 160 orang.

“Setiap Kecamatan ada 5 orang dan belum dilantik,” jelasnya sembari menyampaikan pengumuman dilaksanakan tanggal 25 Februari 2020.

Raja Ahab mengatakan, Calon Anggota PPK itu belum dilantik karena masa tahapan sanggahan dari masyarakat belum berakhir.

“Tahapannya baru berakhir hari ini. Jika hasil dari inventarisir ada ditemukan sanggahan terhadap Calon PPK, ada waktu 3 hari untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Bisa jadi yang diumumkan itu tidak dilantik, jika diitemukan ada kesalahan,” ucapnya.

Kesalahan yang dimaksud, sambungnya, di antaranya terlibat pidana, menjadi TS (Tim Sukses), pernah anggota parpol (partai politik), terjerat kasus asusila dan money politik.

“Macam-macam lah dan kita lihat saja. Kita kan gak tau, bisa saja terlibat perjudani. Jelasnya ketika tanggapan masuk, kita melakukan klarifikasi terhadap bersangkutan. Jika terbukti, tidak kita lantik dan digantikan dengan nomor urut berikutnya yang diumumkan,” papar Raja Ahab.

Adanya honorer merangkap Calon PPK, Raja Ahab mengatakan, dalam peraturan KPU itu bisa dan tidak melarang.

“Jangan kan honorer, Aparatur Sipil Negara (ASN) saja diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat. Tetapi, kita tau, instansinya melarang dan tidak memperbolehkan. Nah, itu nanti masuk tanggapan masyarakat,” kata Raja Ahab.

Disinggung mengenai seorang calon PPK inisial SCPT yang lolos, apakah ada melampirkan izin dari pimpinannya, Raja Ahab menyampaikan, secara detail belum memeriksanya.

“Kita tidak melarang, selama memenuhi syarat. Kalau misalnya tidak mendapat izin dari pimpinannya, di aturan itu tidak ada secara jelas dan tertuang pasti. Anjuran kita, bagi seseorang yang berlatarbelakang pekerjaan lain, seharusnya endapatkan izin. Karena, dikhawatirkan nanti, ketika terpilih menjadi Anggota PPK, maka secara otomatis pekerjaannya sebelumnya akan terganggu,” jelasnya sembari akan mengecek dokumen dimaksud.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Simalungun, Rudi Sagala saat dikonfirmasi via telepon seluler, membenarkan,SPCT sebagai petugas Kamdal.
Ditanya apakah ada memberikan izin kepada, SCPT, Rudi mengaku baru mengetahuinya.

“Mereka kan Kamdal ada shift (kerja bergilir). Nanti saya tanyakan, bagaimana ceritanya. Masuk ke DIPA mana dia. Karena kan Kamdal itu di bawah Kasubag Bin,” ujarnya. (Zai)