Camat Siantar Martoba Bantah Keluarkan Surat Rekomendasi Galian C Milik Pardede

Siantar, Lintangnews.com | Pasca digerebeknya usaha galian C milik marga Pardede, Camat Siantar Martoba, Ari Sembiring membantah mengeluarkan surat rekomendasi ijin di Jalan Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung Tongah.

Ari Sembiring mengatakan, dirinya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi ijin usaha pertambangan kepada siapapun.

“Gak ada Camat mengeluarkan ijin galian C. Dan tidak pernah Camat mengeluarkan produk ijin,” kata Ari Sembiring, Selasa (25/6/2019).

Di sisi lain, dirinya menegaskan siap hadir dalam kasus galian C milik Pardede apabila dipanggil oleh Polres Siantar. “Kita siap dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Sekedar diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) Siantar menggerebek galian C di Jalan Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, Senin (24/6/2019).

Ketika dilakukan penggerebekan, petugas sempat adu mulut dengan istri pemilik lahan, Boru Manullang. Di lokasi, Boru Manullang mengaku memiliki surat Camat atas lahan dimaksud, sehingga dirinya memiliki hak atas lahan tersebut.

“Ada surat Camat nya. Ini mau saya buat jadi Yayasan Anugerah,” kata Boru Manullang.

Tak hanya itu, Boru Manullang menyebutkan lahan 2 hektar lebih yang usahainya itu bukanlah lahan eks PTPN III.

“Sudah 12 tahun saya di sini. Sudah berapa kali saya ditangkap. Tapi, saya selalu keluar (tidak masuk penjara). Berarti saya kan nggak salah,” tegasnya. (Irfan)