Cegah Jerat Hukum, Pemko Siantar dan Kejari Gelar Sosialisasi

Siantar, Lintangnews.com | Perbuatan melawan hukum diakibatkan dari kurangnya pemahaman atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mencegahnya.

Terkait hal ini, Pemko Siantar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menggelar sosialisasi kepada jajarannya. Acara itu dibuka Sekda Budi Utari Siregar di ruang data, Jalan Merdeka No 6, Rabu (24/10/2018).

Dalam sambutan Wali Kota, Hefriansyah, yang dibacakan Sekda menyampaikan, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

Dijelaskan, seluruh pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dengan berpedoman pada asas-asas pemerintahan yang baik, sehingga dalam pelaksanaanya terhindar dari perbuatan melawan hukum.

Melalui kegiatan ini sambung Sekda, Wali Kota mengharapkan kepada seluruh pimpinan OPD mengikutinya dengan serius agar dapat menambah wawasan, serta pemahaman dan memberikan kesadaran untuk taat dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Laksanakan tugas dan fungsi sesuai sumpah dan janji jabatannya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar (UUD) 1945, agar pemerintahan di Siantar semakin mantap, maju dan jaya,” sebutnya.

Kepala Bagian Administrasi Hukum dan Perundang-Undangan, Herri Okstarizal menuturkan, dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat agar terhindar dari perbuatan melawan hukum, sehingga sosialisasi itu digelar.

Sosialisasi ini dihadiri seluruh pimpinan OPD, menghadirkan nara sumber dari Kejari Siantar yaitu, Mukhlis selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kasi Intelijen Hary Palar. (rel)