Tebingtinggi, Lintangnews.com | Dikarenakan hakim kurang lengkap dan pimpinan sidang T Manalu masih berduka, terdakwa Juanto alias Budeng gagal disidangkan, Selasa (4/12/2018) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi.
Terdakwa Juanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester dan Juni Telaumbanua terkait pemukulan terhadap korban Nurlina boru Sinaga.
Sesuai dakwaan jaksa menyebutkan, terdakwa melakukan aksi kekerasan pada Sabtu (25/8/2018) sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Jalan Datuk Bandar Kajum, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Awalnya, sekira pukul 00.30 WIB, korban Nurlina boru Sinaga dan terdakwa berada di dalam rumah. Lalu terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan.
Namun Nurlina menolaknya dikarenakan keduanya masih hubungan pacaran dan belum sah menjadi suami istri. Tak terima dengan penolakan itu, selanjutnya terjadi pertengkaran mulut di antara keduanya.
Saat itu Juanto mengatakan, dirinya tidak suka korban jalan dengan mantan suami korban. Pasalnya, terdakwa ada melihat korban berboncengan dengan mantan suaminya bernama Fauzi Lubis, Jumat (24/8/2018).
Mendengar perkataan itu, kemudian korban mengatakan kepada terdakwa ‘kok cemburuan begitu kau, emang ada hubungan apa aku samamu’.
Ternyata mendengar jawaban itu,Juanto menjadi emosi dan langsung menjambak rambut korban. Selanjutnya memukulkan wajah korban ke lantai. Kemudian terdakwa memukul wajah korban dengan menggunakan tangan sebanyak 2 kali. Lalu menginjak bagian punggung dan pinggang, serta memukul kepala korban memakai gagang sapu lantai.
Usai kejadian itu, datang saksi Juneidi ke depan rumah terdakwa dan mendengar korban menangis. Juneidi pun mengatakan dari luar rumah terdakwa dengan perkataan ‘kalian sudah tua, tidak malu ribut-ribut, terganggu kalian buat tetangga’.
Sementara sebab terjadinya penganiyaan itu dikarenakan terdakwa merasa cemburu terhadap korban. (purba)