Ini Kondisi dan Kebijakan Anggaran R-APBD 2019 yang Disampaikan JR Saragih

Simalungun, Lintangnews.com | Rabu (14/11/2018) lalu, bertempat di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Simalungun dilaksanakan paripurna Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2019.

Pada kesempatan itu, Bupati Simalungun, JR Saragih melalui Wakil Bupati, Amran Sinaga menyampaikan kondisi dan kebijakan anggaran pembiayaan. Di antaranya, kondisi umum rancangan pembiayaan. Permasalahan utama rancangan. Arah dan kebijakan umum rancangan pembiayaan dan strategi prioritas rancangan pembiayaan.

Data dihimpun, Selasa (4/12/2018) mencatatkan, dalam R-APBD TA 2019, total anggaran pendapatan sebesar Rp 2.384.109.853.116 dan belanja Rp 2.342.199.853.116. Maka anggaran mengalami surplus sebesar Rp 41.910.000.000.

Secara keseluruhan, kondisi pembiayaan dalam R-APBD 2019 meliputi :

  1. A) Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 1.000.000.000. Mengalami penurunan sebesar Rp 350.000.000.000 atau 99,72 persen bila dibandingkan dengan APBD 2018 sebesar Rp 351.000.000.000, terdiri dari sisa perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp 1.000.000.000.
  2. B) Pengeluaran pembiayaan daerah pada APBD 2019 sebesar Rp 42.910.000.000. Bertambah sebesar Rp 32.410.000.000 atau 75,53 persen apabila dibandingkan dengan APBD 2018 Rp 10.500.000.000.

Ini terdiri dari penyertaan modal kepada bank sebesar Rp 8.510.000.000. Penyertaan modal pada PDAM Tirta Lihou sebesar Rp 11.400.000.000 dan pembayaran pokok utang yang jatuh tempo kepada lembaga keuangan Bank PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp 23.000.000.000.

“Dengan demikian pembiayaan netto menjadi defisit Rp 41.910.000.000. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi Rp 0,” terang Bupati JR Saragih.

Permasalahan Utama Rancangan Pembiayaan

Permasalahan utama pembiayaan adalah dalam mencakupi kebutuhan defisit belanja nilainya masih bersifat prediksi. Hal tersebut kurang sejalan dengan prinsip penganggaran bahwa sumber belanja (pendapatan) harus merupakan perkiraan terukur rasional, serta jumlah yang jelas.

Sementara, terkait arah dan kebijakan rancangan pembiayaan, menurut, JR Saragih terdiri dari :

  1. a) Peningkatan manajemen pembiayaan daerah diarahkan pada akurasi, efisien, efektifitas dan profitabilitas.
  2. b) Apabila R-APBD dalam keadaan surplus maka kebijakan yang diambil adalah melakukan transper ke persediaan kas dalam bentuk giro/deposito, pernyataan modal atau sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan.
  3. c) Apabila R-APBD dalam keadaan deficit, maka kebijakan yang diambil adalah memanfaatkan anggaran yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, dan rasional belanja, serta melakukan pinjaman untuk menutup defisit.

“Untuk mengoperasionalkan arah dan kebijakan umum pembiayaan tahun 2019, akan dilakukan strategi dan prioritas, dengan meningkatkan kecermatan pengadministrasian sumber-sumber penerimaan yang termasuk dalam pembiayaan, Caranya dengan melakukan pencatatan yang akurat terhadap berbagai sisa anggaran yang diperoleh sepanjang tahun 2018. Serta meningkatkan tertib penggunaan anggaran pembiayaan pada anggaran daerah untuk yang paling mendesak,” ucap Bupati JR Saragih melalui, Wakil Bupati, Amran Sinaga. (zai)