Labura, Lintangnews.com | Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap Herman Pangaribuan (24), warga Lorong II, Kelurahan Aek Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau pembongkaran rumah.
Adapun dasar penangkapan Herman adalah Laporan Polisi Nomor : LP/13/VIII/2019/SU/ RES.LBH / Sek. Kualuh Hulu, dengan korban, Muhammad Agus Ilham Aritonang (45), warga Jalan Mayor M Sidik, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufira membenarkan penangkapan tersebut. “Benar kemarin malam unit Reskrim ada menangkap pelaku curat di Jalan Sudirman,” ucapnya, Sabtu (10/8/2019).
AKP Asmon menuturkan, Selasa (6/8/2019) sekira pukul 05.00 WIB diketahui telah terjadi pencurian handphone (HP) merek Nokia dan Samsung. Akibat kejadian itu, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta, sehingga melaporkannya ke Polsek Kualuh Hulu.
Berdasarkan hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah Herman Pangaribuan. Selanjutnya Kamis (8/8/2019) sekira pukul 23.45 Wib, tim Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka di Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, serta menyita barang bukti HP merek Nokia dan Samsung.
“Tersangka melakukan pencurian seorang diri dan merupakan residivis kasus curat,” jelas AKP Asmon. (fendi)