Curi Perangkat Tower, 2 Warga Medan Ditangkap Unit Jahtanras Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Dua pria warga Kota Medan, pelaku pencurian alat komunikasi milik PT Hutchison Cp Telecom Indonesia (H3I) di Jalan Lobuk, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur berhasil diringkus petugas.

Kedua pelaku bernama, Ariansyah (41) warga Jalan Sumber Amal, Kelurahan Horjasari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan Joko Purnama alias Omo (32) warga Swadya Gang Bunda, Kelurahan Horjasari II, Kecamatan Medan Amplas.

Penangkapan kedua pelaku pencurian dibenarkan Kasat Reskrim Polres Siantar, Iptu Nur Istiono, Kamis (12/3/2020).

Dia menyampaikan, kedua pelaku ditangkap, setelah personil Unit Jahtanras Polres Siantar melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.

“Pelaku kita tangkap Selasa (10/3/2020). Omo ditangkap dari Pasar 4 Marendal, Medan. Sedangkan Ariansyah ditangkap personil dari Perumahan Garden, Jalan Bayur, Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.

Dari kedua pelaku saat diamankan, petugas menyita barang bukti hasil curian yakni, 2 unit BBU (Base Ben Universal) otak tower, 2 buah helm, 1 buah kemeja kotak-kotak dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam digunakan saat beraksi.
Menurut Iptu Nur, kedua pelaku ditangkap setelah pelapor Rolan Alfredi Saragih (36) melaporkan kejadian itu ke Polres Siantar.

“Keduanya ditangkap berdasarkan laporan yang kita terima dengan LP/138/III/2020/SU/STR dan LP/139/III/2020/SU/STR,” sebutnya

Dijelaskannya, sebelumnya pada Sabtu (7/3/2020), pelapor menerima telepon dari Network Operation Center (NOC). Saat itu pihak NOC meminta pelapor untuk mengecek jaringan tower yang lemah dengan nomor ID 023155 di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan.

Kemudian pelapor menyuruh saksi Rafael Pandapotan Sidabutar (31) untuk mengecek jaringan tower yang lemah.

Setiba di lokasi, saksi melihat 1 unit BBU telah hilang, terdiri dari UMPT 1 unit, UBBP 1 unit, SFP 3 unit, USLP 1 unit, UPEU 1 unit, UEIU 1 unit, USB Lan 1 unit dan FAN 1 Set.

Setelah saksi melihat 1 unit BBU hilang, langsung menghubungi pelapor. Akibat kejadian itu, PT H3I mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta. (Irfan)