Simalungun, Lintangnews.com | Hotler Manalu (24) warga Jalan Cengkeh Pasar 1B Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap petugas Polsek Perdagangan saat sedang menunggu bus jurusan Provinsi Riau di Simpang Pondok Stasiun Kelurahan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Jumat (18/1/2019) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Perdagangan, AKP Supendi melalui Kanit Reskrim, Iptu Zikri Muamar, Sabtu (19/1/2019) menerangkan, pelaku ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 04/ I/ 2019/ Simal-Dagang, tanggal 16 Januari 2019 tentang pencurian atau mengambil milik orang lain.
Diketahui Hotler mencuri sembako berupa beras merk Naga Sakti berat 30 kg sebanyak 5 sak, berat 10 kg sebanyak 23 sak dan berat 5 kg sebanyak 10 sak. Lalu 5 unit tabung ukuran 3 kg, minyak goreng bungkusan merk Bimoli ukuran 2 liter sebanyak 10 bungkus, gula putih ukuran 1 kg sebanyak 15 bungkus dan 5 bungkus besar kecap merk Bangau.
Pelaku melakukan aksi pencurian di kios Panca Budi Ramoti Antonius Hutauruk (34) warga Jalan Karet, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Aksi pencuri di kios korban diketahui berlokasi di Jalan Rajamin Purba Persimpangan Tiga, Kelurahan Perdagangan III, Rabu (16/1/2019) sekira pukul 04.30 WIB.
Pencurian itu awalnya diketahui istri korban, Bektaria Sihotang melihat pintu belakang kios terbuka dan terlepas akibat dibuka pelaku.
Selanjutnya memberitahukan kepada suaminya dan melihat barang-barang yang telah dicuri pelaku.
Akhirnya Jumat (18/1/2019) sekira pukul 18.00 WIB, Unit Lidik Polsek Perdagangan mendapat informasi, jika yang melakukan pencurian di kios milik korban adalah Hotler. Sekira pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang menunggu bus jurusan Riau.
“Dari keterangan pelaku, hanya seorang diri melakukan pencurian di kios milik korban dengan cara terlebih dahulu mencongkel pintu belakang menggunakan sebuah linggis. Saat ini pelaku sudah diamankan ke Polsek Perdagangan guna proses lebih lanjut,” sebut Iptu Zikri. (zai)