Simalungun, Lintangnews.com | Gerakan Mahasiswa Pemuda Simalungun (Gemapsi) melaporkan manajemen PDAM Tirta Lihou, Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli), Kamis (5/11/2020).
Usai menyampaikan laporannya, Ketua Gemapsi, Anthony Damanik mengatakan, pada APBD tahun 2018 Pemkab Simalungun mengalokasikan anggaran hibah air minum sebesar Rp 7 miliar.
Menurutnya, sumber dana hibah itu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah dibuat perjanjian hibah daerah, pemerintah pusat akan menyalurkan dana sesuai dengan jumlah sambungan rumah yang telah dibangun dan berfungsi.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtalihou melalui surat nomor: 573/379/BU-PDAM/2018 tanggal 30 April 2018 meminta pencairan dana yang digunakan untuk layanan air minum perpipaan sebesar Rp 6 miliar untuk 2.000 sambungan rumah.
“Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diketahui yang dikerjakan PDAM Tirta Lihou tidak sama jumlahnya dengan yang sudah disetujui Kementerian,” sebut Anthony, seraya meminta pada Kejatisu agar laporan itu ditindaklanjuti
Dari 2.000 sambungan rumah yang seharusnya dikerjakan, hanya 1.650 sambungan yang selesai. Sehingga ada 350 sambungan yang tidak dikerjakan, tetapi dananya direalisasikan, sehingga terjadi dugaan korupsi sebesar Rp 1 miliar.
“Terdapat selisih antara yang dibayarkan Pemkab Simalungun dengan yang dicairkan Kemenkeu Karena PDAM Tirta Lihou tidak mengerjakan sambungan rumah sesuai perjanjian,” kata Anthony.
Lanjut Anthony, pihaknya juga menemukan dugaan praktek pungli kepada warga yang ikut pogram itu. Padahal sesuai ketentuan, biaya pemasangan sambungan baru untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ditanggung atau dibiayai pemerintah pusat.
Berdasarkan data yang diperoleh, ungkap Anthony, diduga PDAM Tirta Lihou telah melakukan pungli sekitar Rp 1,6 miliar. Uang pungutan disetorkan ke kas PDAM Tirta Lihou dan diduga dinikmati jajaran Direksi.
“Kami meminta kepada Kejatisu agar laporan itu ditindaklanjuti. Dan kami siap memberikan bukti-bukti pendukung yang akurat,” ujarnya. (Rel/Zai)