Parbetor Ditangkap Sat Narkoba Polres Padang Sidimpuan Bawa 15 Kg Ganja

Padang Sidimpuan, Lintangnews.com | Sebanyak 15 kilogram ganja siap edar yang terbungkus dan dibalut dengan lakban berwarna coklat berhasil diamankan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidimpuan.

Ini berawal dari informasi masyarakat, akan ada transaksi narkotika di Jalan Sudirman, Kelurahan Kayombun, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan.

Pelaku Malaup Tambunan alias Ulup yang bekerja setiap harinya sebagai pengemudi becak motor (parbetor) itu tak bisa berkutik, saat personil Sat Narkoba mengamankan dan menggeledah becak motornya.

Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru berisikan 15 ball dibungkus dengan kertas nasi warna coklat yang dibalut lakban warna coklat.

Di dalamnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja yang diakui milik Maulup dan Ardiansyah Dongoran alias Inneng.

Selanjutnya Maulup dan Ardiansyah beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padang Sidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari keterangan Maulup, pria berusia 50 tahun itu mengatakan, nekad membawa barang haram narkotika karena akan diberikan upah sebesar Rp 500 ribu.

Maulup mengatakan, di masa pandemi Covid-19 atau Virus Corona mengalami kesulitan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya.

Sementara itu, Ardiansyah mengatakan, ganja itu berasal dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang akan diedarkan di wilayah Padang Sidimpuan.

Kasat Narkoba, AKP Sammailun Pulungan, Sabtu (7/11/2020) mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang diterima pihaknya. Setelah mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimana akan dilakukan transaksi dan mengamankan kedua tersangka. (SS)