Simalungun, Lintangnews.com| Edarkan narkoba jenis sabu, Dedy Pangeran Siregar alias Diduk (38) warga Pekan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.

Pria 38 tahun yang kini berstatus tersangka itu diringkus petugas saat melintas mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul di Kampung Tempel, Kerasaan, Rabu (9/1/2019) sore.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri Sihombing membenarkan penangkapan tersangka. AKP Heri menuturkan, sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat jika di Kampung Tempel Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar yang kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
“Atas informasi itu, petugas langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, petugas melihat tersangka melintas mengendarai sepeda motor dan langsung mengamankannya,” sebut AKP Heri.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Lucky Strike yang di dalamnya terdapat 14 buah plastik klip kecil tembus pandang berisikan diduga sabu,1 buah plastik kecil berisikan daun ganja kering,1 bungkus plastik klip besar berisikan beberapa plastik klip kecil kosong,1 buah kaca pirex,1 buah jarum, 1 buah sendok terbuat dari pipet, uang sebesar Rp 550.000, 1 buah dompet dan sepeda motor Yamaha Mio Soul.
Dari diinterogasi petugas, tersangka mengakui, barang bukti yang ditemukan diterima dari Dedi alias Nimin yang berada di Pekan Sungai Langgae, Kabupaten Simalungun.
Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap Dedi, namun tidak menemukan di lokasi. Diduga Dedi telah mengetahui kedatangan petugas. “Sampai saat ini Dedi masih dalam pengejaran,” ucap AKP Heri.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna menjalani pemeriksaan lanjutan. (tim)