Asahan, Lintangnews.com | Penangkapan Direktur CV Dewi Karya berinisial FSN terkait kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp 232.212.358 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Asahan.
Ini terkait kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No 002 Kecamatan Kota Kisaran Timur bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2013, dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Aluwi melalui Kasil Intel, Josron Malau mengatakan, FSN melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, sehingga Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terdakwa yang buron selama 8 tahun ini pada saat diamankan tidak ada melakukan perlawanan. Langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk kelengkapan administrasi, lalu diserahkan pada Kejari Asahan,” kata Josron, Jumat (7/1/2022).
Josron menuturkan, FSN dalam pelariannya berpidah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, Jakarta dan kembali ke Kota Medan dengan berpropesi sebagai ojek online (ojol). Tersangka diamankan di rumah yang disewanya bersama keluarga di komplek Perumahan Villa Karida Indah Kota Medan.
“Tersang dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” sebut Josron. (Heru)



