Siantar, Lintangnews.com | Dua orang terdakwa kasus narkotika, Ade Gunawan dan Jan Clinton Saragih divonis masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (11/7/2019).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ade Gunawan dan terdakwa Jan Clinton Saragih alias Inoy dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa,” ucap majelis hakim, Danar Dono.
Selain itu, kedua terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dalam pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar hal itu, kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Siantar itu tampak tertunduk lesu. Dan dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba meminta waktu selama 7 hari kepada majelis untuk melakukan pikir-pikir.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan 2 orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba pada 14 Februari 2019.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu dan kedua tersangka dibawa ke Polres Siantar untuk dimintai keterangan. (Res)