Siantar, Lintangnews.com | Pergantian nama Lapangan Horbo di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat menjadi kontroversial di kalangan masyarakat Kota Siantar.
Saat dikonfirmasi anggota DPRD Kota Siantar Komisi I Denny Torang Siahaan melalui telepon seluler, awalanya menyampaikan apresiasi pergantian nama Lapangan Horbo menjadi Lapangan Farel Pasaribu.
“Karena nama lama kan terkesan aneh Lapangan Horbo (Lapangan Kerbau),” ujarnya, Senin (24/09/18).
Namun pihaknya tidak mengetahui kebijakan yang dilakukan Pemko Siantar mengganti nama Lapangan Horbo menjadi Lapangan Farel Pasaribu. “Ini jelas pergantian nama Lapangan Horbo memang sudah melanggar peraturan,” tegasnya.
Sebelumnya, Komunitas Pengawas Keuangan Negara (KPKN), Amri Simanjuntak menyoroti adanya pergantian nama Lapangan Horbo menjadi Lapangan Farel Pasaribu.
Dirinya mempertanyakan sejak kapan ada Peraturan Daerah (Perda) Lapangan Horbo diganti menjadi Lapangan Farel Pasaribu.
“Itu Lapangan Horbo bukan Lapangan Farel Pasaribu. Mungkin pembangunan yang dimaksud bukan Lapangan Horbo, karena di Jalan Asahan ada juga Jalan Farel Pasaribu,” sebutnya.
Menurutnya, jika nama Lapangan Horbo diganti seharusnya Pemko Siantar dan DPRD membuat rapat untuk pergantian nama lapangan tersebut. (irfan)