Dewan Pengupahan Tobasa Gelar Rapat di Kantor Disnaker

Tobasa, Lintangnews.com | Dewan Pengupahan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) melaksanakan rapat di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jalan Siliwan No1Balige, Selasa (13/11/2018).

Ini sesuai amanah Undang -Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2019 sebesar Rp 2.303.403,43. UMP yang naik Rp 171.214 dibandingkan tahun ini, akan mulai berlaku efektif terhitung Januari 2019 mendatang.

Kadisnaker Tobasa, Tumpal Sianturi menuturkan, penetapan UMP Sumut 2019 tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1365/KPTS/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 30 Oktober 2018.

Menurutnya, untuk itu perlu dilakukan perumusan dalam penetapan upah di Kabupaten Tobasa berapakah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tobasa.

“Seperti yang diketahui, UMP Sumut tahun 2018 sebesar Rp 2.132.188,66. Dengan kenaikan sebesar 8,03 persen, maka tahun 2019, upah buruh di Sumut menjadi Rp 2.303.403.43 atau naik sekitar Rp 171.214,75,” sebut Tumpal.

Ditambahkan, penetapan UMP dilakukan oleh Gubernur Sumut mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI nomor B.240/MENAKER/PHJSK-UPAH/X.2018 tertanggal 15 Oktober. Salah satunya mengungkapkan tingkat inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.

Selanjutnya,  UMP Sumut 2019 tersebut menjadi pedoman bagi Kabupaten/Kota untuk menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019. UMK tidak boleh di bawah atau minimal sama dengan besaran UMP.

Di mana Gubernur Sumut juga sudah menerbitkan surat edaran Nomor 561 tahun 2018 tentang penyampaian data tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDRB) serta hasil evaluasi penetapan UMK 2018 dan persiapan UMK 2019.

“Besaran UMK 2019 harus melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Di mana besaran UMK sesuai hasil rapat direkomendasikan kepada Bupati/Wali kota untuk kemudian disampaikan ke Dewan Pengupahan Sumut. Kemudian, Dewan Pengupahan Sumut membahasnya dalam rapat, selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Sumut untuk ditetapkan berapa besaran UMK Tobasa,” sebut Tumpal. (asri)