Di PN Siantar, 2 Orang Pengguna Sabu Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Siantar, Lintangnews.com | Dua orang terdakwa kasus narkotika dituntut selama 3 tahun dan 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (20/3/2019).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wanda Abdullah dan Fransisko Sihombing alias Badrun masing masing selama 3 tahun dan 9 bulan dikurangi selama keduanya terdakwa berada dalam masa tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firdaus Maha.

Selain itu, JPU juga menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya kedua terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya, Erwin Purba menyatakan kepada majelis hakim agar memberikan waktu selama seminggu untuk membuat nota pembelaan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, berupa 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu, 1 buah mancis terpasang dengan jarum, 5 buah pipet, 2 buah plastik klip kosong bekas bungkus sabu dan 1 bungkus rokok Sampoerna kecil. (res)