Dianggap Tak Menghargai, Anggota DPRD Siantar Ini Usulkan Pembentukan Pansus Dishub  

Siantar, Lintangnews.com | Anggota Komisi III DPRD Kota Siantar, Imanuel Lingga merasa kesal kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Siantar karena Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak ditindaklanjuti, khususnya soal dana bagi hasil dan pengangkatan kembali juru parkir (jukir) yang diberhentikan.

Dalam hal ini, politisi PDI-Perjuangan itu mengusulkan agar dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Dishub.

“Sebenarnya, ada beberapa hasil RDP tidak dilaksanakan Dishub. Selain soal pengembalian jalur lalu lintas di depan Ramayana, terakhir soal perparkiran dan hak-hak jukir,” sebut pria yang akrab dipanggil Noel ini, Jumat (7/2/2020).

Menurutnya, dengan tidak dilaksanakannya RDP yang dilakukan beberapa waktu lalu, Dishub dinilai telah melakukan pelecehan terhadap DPRD Siantar.

“Kita akan menggalang kekuatan untuk pembentukan Pansus terhadap Dishub yang memang tidak menghargai DPRD Siantar,” ungkapnya.

Lanjutnya, pengusulan pembentukan Pansus tersebut berdasarkan laporan dari 8 orang jukir dan para pendamping para jukir seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lepansi, Macan Habonaron dan LP4.

“Kita sudah menerima laporan secara lisan dari jukir dan LSM tersebut. Kita minta supaya mereka segera menyurati DPRD Siantar, sehingga pembentukan Pansus bisa diproses,” tandasnya.

Terpisah, terkait usulan agar para jukir dan pendamping agar menyurati DPRD Siantar sudah disikapi. Ganda Napitu selaku pengurus LSM Lepansi menuturkan, pihaknya telah sampaikan surat kepada DPRD Siantar, Selasa (4/2/2020).

“Ya, kita sudah sampaikan surat supaya DPRD Siantar membentuk Pansus. Sedangkan kelengkapan surat seperti yang disampaikan staf Sekwan memang harus kita sampaikan,” tambah Jansen Napitu dari Macan Habonaron.

Dalam hal ini, surat tersebut mengutarakan, hasil RDP memang tidak ditindaklanjuti Dishub. Antara lain, Dishub tidak memberikan dana bagi hasil kepada yang berhak sebesar 46 persen seuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 35 Tahun 2019.

Selain dana bagi hasil, Dishub juga tidak mengangkat 8 orang jukir yang sudah diberhentikan dan hak untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga diabaikan. Bahkan, pengutipan yang dilakukan koordinator tidak mempunyai dasar hukum juga masih berlanjut.

Parahnya lagi, usai RDP beberapa waktu lalu itu, para jukir menurut Jansen Napitu sudah dipanggil pihak Dishub. Tetapi diminta menandatangi pernyataan yang bisa menjebak para jukir. Di antaranya, jukir bersedia diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Kemudian, jukir juga harus tetap menyetor pada hari besar, hari libur meski saat hujan.

“Surat pernyataan yang dibuat Dishub itu menjebak para jukir, sehingga mereka menolak untuk menandatangani,” tutup Jansen Napitu. (Elisbet)