KPK Analisa Surat Pengaduan Tentang Potensi Suap Pansus Angket Wali Kota Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kabar baik untuk Kota Siantar.

Kabar baik itut yakni, saat ini surat pengaduan Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) Siantar tentang potensi suap di Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Pematangsiantar, sedang dianalisa oleh tim penyelidik KPK.

Informasi ini disampaikan Staf KPK kepada Ketua DPC Himapsi Siantar, Jonli Simarmata melalui sambungan telepon seluler, Jumat (7/2/2020).

Hal ini disampaikan Jonli Simarmata kepada saat diwawancarai wartawan di kantor Himapsi Siantar, Jalan Sisingamangaraja.

“Tadi saya ditelepon seorang wanita yang mengaku dari KPK. Dia menanyakan apakah memang benar kami pernah mengirimkan surat ke KPK,” ujar Jonli.

Dia melanjutkan, staf KPK itu juga menanyakan tentang subtansi pengaduan Himapsi Siantar. Setelah dijelaskan, pengaduan ITU tentang pemberitahuan potensi suap di Pansus Angket DPRD Siantar, selanjutnya Staf KPK menyampaikan, surat Himapsi Siantar telah diterima dan sedang dianalisa pihaknya (KPK).

“Baik, terima kasih pak. Surat bapak sudah kami terima dan sedang proses analisis ya pak,” ujar Jonli mengulangi kalimat Staf KPK tersebut.

Jonli menilai, KPK akan konsisten melakukan pengawasan dan mengusut apabila terjadi tindak pidana suap dalam proses penggunaan hak angket DPRD Siantar.

“Informasi dari KPK ini merupakan angin segar bagi kita semua. Kita optimis, penggunaan hak angket ini bisa berjalan dengan mulus sampai ke pemakzulan Hefriansyah dari jabatan Wali Kota Siantar,” ujarnya mengakhiri. (Elisbet)