Siantar, Lintangnews.com | Gagal transaksi narkotika jenis sabu di Kota Siantar, Syawaluddin Jambak (46) dibekuk personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.
Warga Kisaran Timur, Kabupaten Asahan ini diringkus polisi pada Selasa (28/1/2020) dari Jalan Nagur Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di dekat kandang ayam.
Syawaluddin ditangkap setelah transaksi yang akan dilakukannya terhendus oleh pihak Kepolisian.
Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima informasi yang menyebutkan ada seorang pria akan melakukan transaksi sabu.
“Informasi kita terima tersangka akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kecamatan Siantar Utara,” kata Kamis (30/1/2020).
Setelah menerima informasi tersebut, polisi bergegas ke lokasi melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, polisi melihat seorang pria sedang menyelipkan barang bukti di atas seng (atap) kandang ayam dan langsung menangkapnya.
Saat Syawaluddin diamankan, polisi menyuruh dirinya mengambil barang bukti yang disembunyikan di seng kandang ayam tersebut.
Alhasil, saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang berisi 5 paket sabu dengan berat bruto 2.0 gram.
Tak sampai disitu, polisi pun saat itu menanyakan barang bukti yang ditemukan dan diakui Syawaluddin, sabu dibelinya dari Kota Tanjung Balai.
“Saat diinterogasi sabunya dibeli dari Tanjung Balai untuk dipakai di rumah keluarganya,” ujar AKP David.
Selanjutnya Syawaluddin berserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Irfan)